Kota Madiun (MAN 1) – Mengacu pada Surat Keputusan Dirjen Pendis Kementerian Agama Nomor 1111 Tahun 2019 tentang Petunjuk Tehnis Kinerja Kepala Madrasah sebagai bentuk Implementasi PMA Nomor 24 Tahun 2018 tentang Kepala Madrasah, maka pada hari Senin (15/3) di MAN 1 Kota Madiun dilaksanakan penilaian terhadap Kepala Madrasah.

Kegiatan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) yang dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai pukul 11.30 di ruang laboratorium biologi, merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data tentang kualitas kepala madrasah dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala madrasah.

Penilaian yang dilakukan secara berkala dalam periode 4 tahunan, dibuka oleh Kasi Pendma Sigit Hariyanto yang dalam sambutannya mennyampaikan bahwa PKKM dilaksanakan untuk mengetahui nilai kinerja Kepala Madrasah selama melaksanakan tugas serta menjadikan hasilnya sebagai acuan dalam meningkatkan keprofesionalan secara mandiri maupun melalaui system pembinaan.

Penilaian kinerja Kepala Madrasah, sebagaimana juknis dinilai berdasarkan 5 komponen penilaian terdiri atas empat tugas utama Kepala Madrasah dan satu komponen tambahan, meliputi 1.) Usaha pengembangan madrasah, 2.) Pelaksanaan tugas manajerial, 3.) Pengembangan kewirausahaan, 4.) Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan, dan 5.) Hasil kinerja Kepala Madrasah.

“Semoga dengan dilaksanakannya kegiatan PKKM di MAN 1 Kota Madiun, bisa memberikan manfaat dan kinerja Kepala Madrasah menjadi lebih meningkat sehingga mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan bisa membawa pengembangan mutu pendidikan madrasah,” tutur Sigit Hariyanto.

Sementara itu Kepala Madrasah yang dinilai kinerjanya, Imam Tafsir menyambut baik kegiatan PKKM ini dan berharap masukan yang bisa berdampak positif dari tim penilai untuk terus meningkatkan kompetensi dan kualitas pendidikan dalam pengelolaan madrasah. (ftm/da)

ed:ev