Kota Madiun (MAN 1) – Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data tentang kualitas Kepala Madrasah dalam melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Madrasah.
Penilaian yang dilakukan secara berkala dalam 1 tahunan dan 4 tahunan, merupakan salah satu agenda yang harus dilaksanakan Kepala Madrasah untuk mengetahui nilai kinerja dan peran yang sudah dilaksanakan dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan tindak lanjut dalam managerial pimpinan selama melaksanakan tugas sebagai kepala madrasah.
Tim penilai kinerja kepala madrasah Sudjiantoro yang didampingi Muarifin selaku pengawas madrasah menyampaikan harapannya semoga kegiatan PKKM ini bisa berdampak positif dan bermanfaat terhadap kinerja kepala madrasah sehingga mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan bisa membawa pengembangan mutu pendidikan madrasah.
Penilaian kinerja kepala madrasah mengacu pada Surat Keputusan Dirjen Pendis Kemenag Nomor 1111 Tahun 2019 tertang Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, dilaksanakan pada Jumat (25/09). (dn)